Walikota Dedy Merespon Kejati Usut Dugaan Korupsi Mega Mall

oleh -12 Dilihat
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Foto: dok/ ist

Bengkulu,reformasinews.com- Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi merespon terkait Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan tindakan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Dedy menyatakan, ia mendukung upaya Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum. Ia berharap hal ini segera tuntas dan tak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Ya, selaku warga negara yang baik kami tentu mendukung penegakan hukum oleh Kejati. Kita berpraduga tak bersalah dan kami juga berkeinginan mega mall itu sehat, PTM juga sehat sehingga bisa memberikan PAD bagi Kota Bengkulu,” ujar Dedy, Jumat (16/5/25).

Dedy mengaku, sejak Mega Mall berdiri tak ada kontribusi kepada daerah seperti menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Belum, sejauh ini sejak Mega mall ini berdiri belum ada menyumbang pemasukan untuk PAD Kota Bengkulu,”tegas Dedy.

Menurutnya, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga ke depan dan harus dibenahi agar saat menjalin kerja sama pastikan ada PAD untuk daerah.

Sebelumnya Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) dan terpecah menjadi dua buah SHGU. Dua SHGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank.  Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Sejak PTM berdiri tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Untuk diketahui, Mega Mall dan PTM yang berdekatan dengan Pasar Minggu  tersebut dibangun pada tahun 2004-2005  era Walikota Chalik dan walikota kota Ahmad Kanedi. (r/rr)