Bengkulu,reformasinews.com- Pemprov Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Bengkulu.
Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum bagi Pemerintah Desa serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola pembangunan di tingkat desa, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (17/11/25).
Prosesi penandatanganan dilakukan secara berurutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah bersama para Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.
Penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Menteri Desa PDTT RI Yandri Susanto, Wakil Menteri Koperasi Faridah Farichah, JAM Intel Kejaksaan RI Reda Manthovani, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Vicktor Antonius Saragih Sisabutar.
Pemerintah Kota Bengkulu diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Tony Elfian, yang hadir menandatangani MoU atas nama Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, serta penyerahan bantuan CSR berupa laptop dan printer untuk mendukung sarana prasarana administrasi desa dan kelurahan.
Pj. Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Kerja sama ini menjadi langkah nyata bagi kita dalam membangun pemerintahan desa yang lebih profesional dan berintegritas. Dengan pendampingan dari kejaksaan sebagai leading sektor, kita berharap setiap program pembangunan dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat”, ujarnya.*

