OJK: Mulai 2026, Premi Asuransi Kesehatan Tidak Boleh Asal Naik

oleh -32 Dilihat
Foto; ilustrasi

Jakarta,reformasinews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) Ekosistem Asuransi Kesehatan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola industri asuransi kesehatan, termasuk mengatur penyesuaian tarif premi agar tidak merugikan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perusahaan asuransi hanya diperbolehkan menaikkan tarif premi satu kali dalam satu tahun. Penyesuaian tarif juga tidak boleh dilakukan sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir.

“Kontrak asuransi itu jangka waktunya minimal setahun. Harga premi tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jangan karena inflasi atau hal lain, perusahaan asuransi tiba-tiba menaikkan premi. Itu tidak boleh,” kata Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12), dikutip MSN.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melindungi pemegang polis.

“Kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjutkan kontraknya. Manfaat polis dan tarif tidak boleh diubah sebelum masa kontraknya berakhir,” ujarnya dikutif dari cna.id.

Dengan aturan baru ini, perusahaan asuransi hanya bisa menyesuaikan premi pada saat pembaruan polis, dan perubahan baru berlaku untuk periode kontrak berikutnya. Ogi mencontohkan skema ini seperti deposito berjangka, yang tingkat bunganya tidak bisa diubah sebelum jatuh tempo.

POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai waiting period atau masa tunggu, coordination of benefit (COB) dengan BPJS Kesehatan, serta risk sharing antara perusahaan dan pemegang polis.

Dalam draf aturan tersebut, perusahaan asuransi yang menjual produk kesehatan wajib menyediakan pilihan produk tanpa fitur risk sharing.

Jika ingin menawarkan produk dengan risk sharing, risiko yang ditanggung pemegang polis dibatasi 5 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Skema risk sharing hanya berlaku untuk asuransi kesehatan komersial, bukan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Ogi menjelaskan bahwa keberadaan berbagai skema, seperti risk sharing maupun deductible, memberi keleluasaan bagi calon pemegang polis untuk memilih produk yang sesuai kebutuhan mereka.

“Aturan ini memastikan calon pemegang polis bisa memilih,” tegas Ogi.(rr)