Bengkulu,reformasinews.com- Selama lima tahun( 2021-2025) Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu telah menerima laporan pelayanan publik dari masyarakat sebanyak 764. Dari laporan yang masuk tersebut, 556 diantaranya tahap hasil pemeriksaan.
Dari kasus tersebut, telah berhasil menyelamatkan dan mencegah potensi kerugian masyarakat terjadinya malaministrasi tersebut sebesar Rp 16,25 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti merilis laporan kinerja Ombudsman, jelang tutup tahun 2025 kepada wartawan di Bengkulu, Senin 22 Desember 2025.
Dikatakannya, bahwa fungsi pengawasan dan koreksi terhadap praktik maladministrasi menjadi faktor utama dalam menangani laporan masyarakat. Penanganan laporan tidak hanya diselesaikan, juga adanya perbaikan sistem terhadap pelayanan publik.
Menurut Mustari, hingga Desember 2025, nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,14 miliar. Angka tersebut berasal dari penyelesaian 155 laporan dari total 212 laporan yang masuk.
Selain laporan yang telah diregistrasi, pihaknya juga menerima 24 konsultasi, 61 laporan Penyampaian Verifikasi Laporan (PVL), serta mencatat 11 laporan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 50 laporan TMS materiel.
Hal ini tentunya menunjukan meningkatnya kesadaran publik dalam mengawasi kualitas layanan pemerintah.
Secara tahunan, nilai penyelamatan kerugian masyarakat menunjukkan dinamika. Pada 2021 tercatat sebesar Rp3,25 miliar, meningkat pada 2022 menjadi Rp8,13 miliar, selanjutnya Rp1,22 miliar pada 2023, Rp1,48 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp2,14 miliar di tahun 2025.
Selain itu, Ombudsman Perwakilan Bengkulu juga melakukan kajian terkait pemberian ijazah SMA di Provinsi Bengkulu.
Pada kasus ini, ditemukan potensi maladministrasi berulang berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum, terkait praktik penahanan ijazah akibat tunggakan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Ombudsman Bengkulu juga telah membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) yang melibatkan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu. Sebanyak 100 anggota telah dikukuhkan dan dibekali pelatihan, dengan 33 anggota aktif yang terlibat langsung dalam edukasi serta pengawasan pelayanan publik.
Ditambahkan Mustari, partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah maladministrasi. Makin cepat masyarakat melaporkan terkait pelayanan publik, tentu kerugian dapat dicegah, dan sistem pelayanan publik pun dapat diperbaiki.(yrz)

