Bengkulu,reformasinews.com- Di akhir tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu kembali dianugrahi prestasi untuk tiga kali berturut-turut sebagai Badan Publik Informatif dari hasil penilaian tim juri Komisi Informasi Bengkulu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Informasi (KI) Provinsi Bengkulu kepada Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Sintya Dewi pada acara penganugerahan keterbukaan informasi publik oleh KI Provinsi Bengkulu berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa 23 Desember 2025.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebutkan, predikat informatif ini merupakan penghargaan ketiga yang diraih OJK Bengkulu setelah sebelumnya berada pada kategori menuju informatif pada tahun 2021.
“Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan informatif yang ketiga kali kami dapatkan. Pada tahun 2021 OJK Bengkulu masih berada pada kategori menuju informatif, kemudian tahun 2022 dan 2023 meraih predikat informatif, dan pada tahun 2025 ini Alhamdulillah kembali mendapatkan predikat informatif,” ujar Ayu.
Menurut Ayu, capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi seluruh jajaran OJK Bengkulu untuk terus mempertahankan standar keterbukaan informasi publik.
“Ini tentu menjadi beban juga bagi kami untuk mempertahankan kategori informatif tersebut. Mudah-mudahan ke depan OJK Bengkulu dapat terus mempertahankan predikat ini,” katanya.
Dikatakan Ayu, OJK Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, baik dari sisi keterbukaan data, akurasi informasi, maupun kemudahan akses bagi publik.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memperbaiki pemberian informasi kepada publik, meningkatkan kualitas data yang diberikan, serta memastikan kemudahan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,”ujar Ayu.
Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menilai OJK Bengkulu konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Capaian prestasi yang diraih OJK Bengkulu diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Acara peangurahan tersebut dihadiri para Komisioner Informasi Provinsi Bengkulu, Tim Penilai serta dihadiri para undangan lainnya. (r/yrz)

