Setelah Pasar Minggu, Satpol PP Tertibkan PKL di Area Pasar Panorama

oleh -16 Dilihat
Satpol PP Saat Melakukan Penertiban di Jalan Mahoni Kota Bengkulu. Foto: ist

Bengkulu,reformasinews.com- Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi gercep( gerak cepat) memerintahkan Satpol PP dan instansi terkaitĀ  menertibkan para pedagang yang melanggar Perda di beberapa kawasan baik di Jalan KZ. Abidin, depan Mega Mall maupun di Pasar Panorama serta di beberapa titik lainnya.

Pagi Selasa, 13 Januari 2026, Satpol PP bersama Dishub, Dinas PU serta dibantu TNI dan Polri melakukan penertiban para PKL yang berjualan melanggar aturan di depan Pasar Panorama Jalan Salak Raya Kota Bengkulu.

Para PKL tersebut diberi pengarahan dan peringatan oleh Satpol PP untuk memindahkan dagangan mereka, agar masuk ke dalam pasar. Penertiban ini berjalan kondusif tidak ada pembongkaran lapak pedagang, namun mereka diingatkan untuk membongkar sendiri.

Pantauan reformasinews.com di lapangan, para PKL yang berada di garis sempadan jalan tersebut, didominasi penjual buah-buahan, pedagang asosoris tas, juga warung bakso.

Penertiban PKL di area Pasar Panorama ini seperti di Jalan Kedondong, Jalan Belimbing dan Jalan Semangka sudah sering dilakukan oleh Satpol PP. Namun setelah beberapa dilakukan penertiban, para PKL ini kembali lagi berjualan.

Seperti di Jalan Belimbing yang ditertibkan beberapa hari lalu okeh Satpol PP sempat diprotes oleh pedagang di kawasan tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut yang dilontarkan para pedagang kepada Satpol PP . Namun paya petugas tidak terpancing.

Masalah parkir di kawasan Pasar Panorama juga ditertibkan karena lahan parkir diduga dijual belikan kepada PKL.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua mengatakan, seluruh aktivitas berjualan dilarang menempati daerah milik jalan, trotoar, dan badan jalan. Pedagang yang melanggar akan didata, diberi teguran, hingga dipanggil untuk proses penindakan lanjutan.

Penertiban juga menyasar ke beberapa juru parkir yang terbukti menyalahgunakan lahan parkir dengan menjualnya kepada pedagang. Pemkot memastikan sanksi tegas, termasuk pencabutan Surat Perintah Parkir (SPP).( rzl)