Bengkulu,reformasinews.com- Satpol PP Kota Bengkulu bersama Disprindag, Dishub, TNI dan Polri kembali menertibkan puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Panorama yang melanggar aturan pada Senin 19 Januari 2026.
Sebelum melakukan eksekusi di lapangan, Kasat Pol PP Kota Bengkulu M. Sahat memimpin apel gabungan di Jalan Semangka.
Apel gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Kedua yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penertiban PKL yang ditertibkan di Jalan Salak Raya itu, dijadikan kios jualan tas,sepatu. Juga Terlihat kios penjual buah-buahan buahan dan mie ayam.
Tidak hanya kios liar di Jalan Salak Raya saha yang ditertibkan, kios dan lapak ilegal yang berada di Jalan Semangka, Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing juga ikut ditertibkan.
Pantauan reformasinews.com, Senin 19 Januari 2024, para pemilik kios yang berjualan di trotoar dan melanggar garis sepadan jalan di Jalan Salak Raya, diberi waktu untuk bongkar sendiri, kalau tidak Satpol PP yang membongkarnya.
Penertiban tersebut berjalan lancar tampah hambatan. Karena Para PKL jauh jauh hari telah menerima himbauan dari Pemkot Bengkulu untuk membongkar sendiri kios mereka.( rzl)


