20 Eks HGU Tersebar di Daerah, Ditetapkan Sebagai HPL Bank Tanah

oleh -10 Dilihat
Pemprov Bengkulu Bersama Kanwil Pertanahan Gelar Rapat Bahas Eks HGU Yang Tersebar di Beberapa Daerah Kabupaten/ Kota. Foto: mh

Bengkulu,reformasinews.com- Pemprov Bengkulu mengadakan rapat koordinasi bersama para Sekretaris kabupaten/kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu, Rabu (11/2), di kantor gubernur Bengkulu, Rabu 12 Februari 2026.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu  untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah terkait penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, bahwa MoU tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pengelolaan lahan, khususnya eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan terindikasi terlantar yang berpotensi dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.

“Hari ini kita mengumpulkan para Sekda kabupaten/kota, termasuk Kepala Kantor Pertanahan, untuk membahas tindak lanjut MoU antara gubernur dan Kepala Badan Bank Tanah. Ini menjadi dasar untuk memaksimalkan penataan dan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dikatakan Khairil, berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat sekitar 20 lokasi eks HGU yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu dan berpotensi ditetapkan sebagai HPL Bank Tanah. Lokasi tersebut berada di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur, dengan total luasan mencapai ribuan hektare.

“Data ini masih bersifat sementara dan dalam tahap verifikasi serta pendalaman. Ini baru eks HGU, belum termasuk tanah terlantar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Jumlah dan luasannya masih sangat mungkin berkembang seiring kajian lanjutan dari kabupaten/kota,” jelasnya.

Khairil menegaskan, lahan-lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan, seperti perkantoran, kawasan industri, fasilitas umum, investasi, hingga program sosial kemasyarakatan.

Setelah ditetapkan sebagai HPL di bawah Badan Bank Tanah, pemanfaatannya dapat diberikan melalui hak turunan, seperti hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Roni, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN, menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme dalam program reforma agraria.

“Jika sebelumnya tanah eks HGU atau tanah terlantar bisa langsung menjadi objek redistribusi kepada masyarakat, kini mekanismenya melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah terlebih dahulu, sebelum diberikan hak berjangka waktu kepada masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Badan Bank Tanah, Kepala Bagian Kebijakan Korporasi Zulqadri Anand, menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2026 di Jakarta.

“Badan Bank Tanah hadir untuk menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan investasi.

Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah dapat berjalan berkelanjutan, sehingga potensi lahan di Bengkulu benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,”ujar Zulqadri.(r/rzl)