Bengkulu,reformasinews.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun melalui langkah terukur dan berbasis data. Upaya ini ditandai dengan adanya tim khusus dan kelompok kerja (Pokja) guna menelusuri fakta di lapangan secara komprehensif.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, R.A. Denni, memimpin rapat penanganan konflik usaha perkebunan dan pertanahan yang digelar di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/4).
Dalam arahannya, Denni menegaskan bahwa fokus utama penanganan adalah memastikan kejelasan status lahan yang diduga tumpang tindih antara perizinan perusahaan dan hak masyarakat.
“Ini merupakan konflik lama, bahkan ada yang telah berlangsung puluhan tahun. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati serta berbasis data yang valid,” ujar Denni.
Ia menjelaskan, tim yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur saat ini bekerja aktif melalui Pokja yang bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data dari berbagai sumber.
“Pokja telah bergerak mengumpulkan data dari masyarakat, pemerintah, serta instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Denni menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendorong evaluasi perizinan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyampaikan bahwa pihaknya melalui sekretariat berperan dalam mengoordinasikan seluruh hasil kerja Pokja.
“Sekretariat menerima laporan dari Pokja, kemudian kami susun untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan konflik masih terus berjalan dengan menitikberatkan pada verifikasi data lapangan secara menyeluruh, objektif, dan berimbang.
“Kami melakukan verifikasi langsung, baik kepada masyarakat maupun perusahaan, serta melakukan pencocokan data dengan BPN agar informasi yang dihasilkan benar-benar akurat,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkeadilan, dengan memastikan perlindungan hak masyarakat serta menjadikan fakta lapangan sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan.(rr)

