Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Produksi Whippink Ilegal

oleh -1 Dilihat
Foto: dok/bareskrim

Jakarta,reformasinews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan produksi dan peredaran gas N20 merk Whippink. Dalam pengungkapan ditangkap Sugiyo, Suprastyo, Asep Saprijal, Sultoni, Samet Triyono, dan Etikasari.

“Berdasarkan keterangan tersangka, omset penjualan produk Whippink pada bulan November senilai Rp4,9 Miliar, Desember Rp7,1 Miliar, Januari Rp5 Miliar, Februari Rp2,2 Miliar, dan Maret Rp 2,1 Miliar,” ujar Brigjen Pol. Eko, Rabu (15/4/26).

Menurutnya, PT Suplaindo Sukses Sejahtera selaku perusahaan distributor tidak memiliki legalitas serta ijin edar BPOM terhadap produk Whippink. Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari Rekrutmen Karyawan, Pelaporan Hasil Produksi adalah seorang bernama Sanjaya. Lokasi produksi diharuskan Sanjaya selalu tertutup serta karyawan diminta memastikan sticker/label peringatan terpasang pada tabung Whippink yang akan dijual.

“Pasal 435 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.(tbnews)