Madinah,reformasinews.com- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengumumkan, terdapat tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026, terkait dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.
Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
“Pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati menjadi titik penangkapan, disertai temuan barang bukti berupa 2 Mesin Printer, Alat Laminating, 14 Kartu Identitas, dan Sertifikat Kurban,” mengutip keterangan tertulis KJRI Jeddah, Senin (4/5/2026).
Adapun pada 3 Mei 2026, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah, untuk menindaklanjuti kasus dimaksud.
Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan.
Dikutif dari kontan.co.id, ketiga WNI masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi.
Ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih” untuk memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan ummat Muslim dari berbagai penjuru dunia.
KJRI Jeddah Kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam.
KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri. Dan kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan anda. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai Mau Mabrur Malah Mabur.*

