reformasinews.com-– Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK semakin dekat mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2024.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi janji MenPAN RB dan amanat USN untuk menyelesaikan tenaga honorer yang menjadi permasalahan jangka panjang di Indonesia.
Disebutkan bahwa tenaga honorer yang ada dalam database BKN akan diangkat seluruhnya menjadi PPPK meskipun hal tersebut harus dilakukan melalui seleksi terlebih dahulu.
Dilansir ayobandung.com, PPPK nantinya akan dibagi menjadi dua skema yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Hal tersebut ditentukan oleh lolos atau tidaknya tenaga honorer dalam seleksi.
Namun, sebelum seleksi tersebut, BKN memiliki kriteria tersendiri agar tenaga honorer tersebut lolos verifikasi dan validasi data untuk kemudian dapat diangkat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan BKN adalah masa kerja.
Syarat agar lolos verifikasi dan validasi data di BKN yaitu tenaga honorer sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun Pada 31 Desember 2021, sehingga tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 1 tahun pada periode itu tidak bisa masuk ke dalam database BKN.
Selain itu, BKN juga memiliki kriteria lain diantaranya yaitu sebagai berikut.
a. Berusia Minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun Pada 31 Desember 2021.
b. Memiliki SK pengangkatan sptjm kepala daerah dan slip gaji pada masa bekerja.
Maka dari itu, meskipun saat ini verifikasi dan validasi data sudah terlaksana dan 1,7 juta tenaga honorer yang terdata namun masih banyak tenaga non ASN yang tak masuk database.
Maka dari itu, meskipun saat ini verifikasi dan validasi data sudah terlaksana dan 1,7 juta tenaga honorer yang terdata namun masih banyak tenaga non ASN yang tak masuk database.
Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tidak perlu khawatir karena dipastikan akan diangkat.
Namun bagi tenaga Nona ASN yang datanya tidak ada dalam database BKN, Komisi II DPR masih akan memperjuangkannya dengan mengumpulkan data-data tersebut untuk dikaji dan diserahkan kepada kementerian Pan RB agar dapat diangkat seluruhnya.
Demikian informasi mengenai syarat atau kriteria tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN untuk diangkat menjadi pppk tahun 2024,Semoga bermanfaat.(rr)


