reformasinews.com — Presiden Jokowi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menaikkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji untuk PPPK ini ditetapkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. Besaran ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan untuk gaji PPPK tahun 2024 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sama halnya dengan PNS, besaran gaji PPPK juga berbeda-beda yang didasarkan pada tingkat jabatan atau golongan masing-masing.
Tak hanya itu, besaran gaji PPPK juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) yang berbeda-beda.
Agar lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji terbaru PPPK tahun 2024 yang resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.298.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa golongan PPPK yang menerima gaji Rp7 juta adalah golongan XVI (16) dan golongan XVII (17).
Namun, yang berhak mendapatkan gaji di angka Rp7 juta tersebut adalah PPPK golongan XVI yang sudah mencapai MKG 31-32 tahun dan PPPK golongan XVII yang memiliki MKG 29-32 tahun.
Perlu dicatat bahwa selain menerima gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai macam tunjangan yang ditransfer oleh pemerintah di hari yang sama dengan tanggal pencairan gaji.
Adapun jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Sebagai informasi, golongan yang ditetapkan pada ASN jenis PPPK berbeda dengan golongan yang ditetapkan pada PNS.
PNS memiliki jenis golongan yang terdiri dari golongan I/a – I/d, golongan II/a – II/d, golongan III/a – III/d, serta golongan IV/a – IV/d.
Itulah nominal gaji PPPK yang resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi dan siap ditransfer Menkeu Sri Mulyani pada 1 Agustus 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.(*)


