Benteng,reformasinews.com – Menindaklanjuti Surat Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Koordinasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati,pada Jumat (27/09/2024)
Rapat pembahasan tarif air minum tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmeini, S.E., M.Pd. Juga dihadiri Plt Kepala Bappeda Hertoni Agus Satria S.E, Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Movizar Apriandi, S.T., M.Ling., serta undangan lainnya.
Dalam arahannya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, rapat ini untuk menindaklanjuti surat dari Direktur Perumda Bengkulu Tengah.
Perihal hasil perhitungan tarif batas atas dan batas bawah air minum, serta menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyurati tarif batas atas dan batas bawah air minum Pemerintah Daerah.(rr)*


