Roni Marzuki Komisioner Bawaslu Benteng: Ingatkan ASN dan P3K Wajib Netral pada Pilkada 2024

oleh -347 Dilihat
Roni Marzuki Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah Saat Gelar Rakoor bersama BKDSDM Benteng. Foto: ist

Bengkulu,reformasinews.com- Untuk menjaga profesionalitas pada pemilihan kepala daerah( Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, para Aparatur Sipil Negara( ASN) wajib netralitas.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki S.Ikom, M.TP.d,C.Med Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah saat menggelar rapat koordinasi kedua bersama Badan Kepegawaian Sumberdaya manusia( BKDSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Selada 14 Oktober 2024?

Dikatakan Roni, tidak hanya ASN, namun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak( PPPK) juga wajib netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“ASN Wajib netral, penegasannya terdapat pada Poin D UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam konteks pemilukada, Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin ASN,  serta kode etik dan yang terkait pidana pemilihan dilakukan oleh ASN,” tegas Roni.

Menurutnya, selanjutnya hasil pengawasan tersebut jika terbukti ada ASN yang melanggar disiplin dan kode etik yang ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah akan meneruskan pelanggarannya ke BKN.

” Sementra dugaan tindak pidana pemilihan diteruskan ke Sentra Gakkumdu,” ujar Roni.

Roni memaparkan peta konsep awalnya ASN terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN.

ASN memiliki hak politik dalam konteks hak memilih calon pemimpinnya. Selain itu, dengan jabatan melekat pada dirinya sebagai pejabat negera ASN berpotensi dapat menggerakkan orang lain, membuat agenda atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu calon, peluang menganggarkan keuangan lebih besar dan lainnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya,  ASN sering menjadi sasaran politisasi politik prakmatis. Ada juga ASN nya yang aktif untuk memenangkan salah satu calon dengan harapan jika calonnya menang bisa mepertahankan posisi, mendapat promosi jabatan, mempertahankan bisnis atau mendapatkan keuntungan lainnya.

” Ada juga pelanggaran ASN, karena motif ingin memperjuangkan sesama komunitas misal satu ormas,” tegas Roni.

Setelah memaparkan peta konsep potensi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas, Roni  Marzuki  mengingatkan agar ASN untuk menghindari segala bentuk pelanggaran. Ia menyebutkan ada ketentuan sanksi setiap bentuk pelanggaran.

Menurutnya, sekecil apapun pelanggaran ada sanksi menurut ketentuan UU. Pelanggaran disiplin atau kode etik dimulai dengan sanksi ringan sedang dan berat. Begitu juga dengan ketentuan pidana pemilihan

Dalam pemarannya, Roni Marzuki menjelaskan indikator netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

ASN yang netral dapat dilihat dari: Tidak terlibat dalam pelaksana atau tim kampanye, ASN tidak memobilisasi ASN lain atau warga untuk mengikuti kampanye atau untuk memilih salah satu calon atau untuk tidak memilih salah satu calon, ASN tidak menggunakan atau memakai atribut ASN dalam kegiatan kampanye, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye (Like status calon, selfie dengan calon.

” Selain itu ASN menyebarkan komentar atau foto calon, mengomentari status mendukung calon, menyebarkan foto, suara, grafik, video yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau lebih, ASN Tidak menggunakan/memakai/mendistribusikan atribut parpol/calon/paslon,”demikian Roni Marzuki. (adv/rizal)