BKN Ungkap 1 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Jika Ingin Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

oleh -346 Dilihat
Foto: sebagai llustrasi

reformasinews.com— Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masuk dalam prioritas 100 hari kerja KemenPAN RB.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sudah tertuang dalam Keputusan Menteri No 347,348 dan 349 tahun 2024.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini terbagi menjadi 2 tahap, di mana honorer yang mendaftar PPPK tahap pertama akan segera menghadiri Seleksi Kompetensi.

Sedangkan tenaga honorer yang akan mendaftar tahap ke 2 saat ini masih di tahap seleksi administrasi.

PPPK Tahap 1 diprioritaskan untuk THK II dan Non ASN terdata di database BKN, sedangkan Tahap 2 dibuka untuk Non ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun termasuk PPG guru.

Dilansir dari ayobandung.com, Mekanisme pengangkatan tenaga honorer ini masih menjadi pertanyaan besar.

Namun tenaga honorer tidak perlu risau pasalnya Aris Windiyanto mengatakan bahwa tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK wajib mengikuti seleksi PPPK.

Jika tenaga honorer tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi maka tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Adapun kelulusan tenaga honorer nantinya diurut berdasarkan prioritas, urutannya sebagai berikut.

– THK II

– Non ASN yang terdata di database BKN dan

– Non ASN yang masih aktif bekerja selama 2 tahun dan melamar di instansi yang sama di tempat ia bekerja.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga terbagi 2 yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika masuk dalam peringkat pertama di seleksi PPPK tahun 2024.

Dengan syarat tenaga honorer wajib mendaftar dan mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK.

Demikian informasi yang dapat di sampaikan semoga bermanfaat.*