reformasinews.com– Banyak honorer yang telah menerima hasil seleksi PPPK 2024. Meskipun sebagian lainnya masih menunggu pengumuman resmi melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Honorer dapat memantau pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui laman instansi terkait atau akun SSCASN masing-masing peserta.
Seperti dikutif dari ayobandung.com, misalnya, pengumuman kelulusan PPPK 2024 dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Aceh yang telah dirilis pada 31 Desember 2024.
Dalam pengumuman ini, terdapat beberapa kode hasil seleksi PPPK yang penting untuk dipahami oleh kalangan honorer, seperti:
1. L: Peserta lulus dan masuk perankingan.
2. R2: Honorer Kategori 2 yang tidak masuk perankingan.
3. R3: Honorer database BKN yang tidak masuk perankingan.
4. TH: Peserta yang tidak hadir saat seleksi.
Peserta dengan kode L pada pengumuman hasil seleksi PPPK, wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu 31 Januari 2025.
Pengumuman juga mencatat hasil seleksi teknis, seperti formasi pengendali organisme pengganggu tumbuhan dengan kebutuhan 20 orang.
Beberapa peserta dengan skor tipis, seperti 405 dibanding 407, tidak lulus. Meski demikian, peserta tetap memiliki peluang melalui alokasi PPPK paruh waktu.
Ada pula formasi yang tidak terisi karena jumlah peserta yang hadir lebih sedikit dari kebutuhan.
Misalnya, formasi pengendali organisme dengan kebutuhan 16 orang, namun hanya diikuti oleh 13 peserta, sehingga semua peserta otomatis lulus.
R2 dan R3: Menunggu Kebijakan
Bagi honorer dengan kode R2 dan R3 meskipun belum lulus dalam tahap ini, masih ada peluang melalui kebijakan PPPK paruh waktu.
Namun, perlu diingat bahwa peserta ini tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya.
Syarat Pemberkasan
Bagi yang lulus, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan:
– Foto diri.
– Scan ijazah asli.
– Scan transkrip nilai.
– Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
– SKCK dari kepolisian.
– Surat keterangan sehat jasmani,
rohani, dan bebas narkoba yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah.
– Surat pernyataan 5 poin sesuai format instansi masing-masing.
Format Surat Pernyataan
Surat pernyataan meliputi informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, agama, alamat, serta pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pastikan menggunakan materai yang sesuai dan format yang ditentukan oleh instansi. Honorer yang belum menemukan pengumuman hasil seleksi PPPK di akun SSCASN disarankan untuk terus memantau laman resmi instansi. Proses pengumuman akan selesai dalam waktu dekat.*


