reformasinews.com- Resmi ditetapkan oleh MenPAN RB mengenai kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
MenPAN RB, Rini Widyantini, telah sepakat bahwa pengadaan seleksi PPPK akan membuat dua skema baru bagi tenaga honorer.
Mengingat banyaknya tenaga honorer yang perlu diselesaikan statusnya pada tahun 2025 ini sekaligus sudah resminya pengakatan pegawai dengan status tersebut di instansi pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Dikutif dari ayobandung.com, agar bisa mengcover semua jenis tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan punya NIP, maka pemerintah resmi membuka 2 tahapan seleksi dengan 2 kategori.
Di antaranya adalah seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 dengan persyaratan tenaga honorer yang berbeda.
Lewat seleksi PPPK ini akan ada dua jenis tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK penuh waktu adalah status peserta dari tenaga honorer yang sudah melaksanakan seluruh rangkaian seleksi PPPK dan mendapatkan peringkat terbaik.
Tentu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu ini untuk memenuhi kebutuhan formasi yang ada di instansi pemerintahan.
Bagi yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap 1 kemarin, segera melakukan pengisian DRH atau daftar riwayat hidup secara lengkap.
Pengisian ini bisa dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing hingga 31 Januari 2025.
Kelulusan peserta yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu hanya yang memiliki kode R2/L dan R3/L.
Berikut arti kode kelulusan peserta dalam seleksi PPPK tahap 1 kemarin.
• L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
• R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
TH : Peserta Tidak Hadir
• TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
• DIS : Peserta Didiskualifikasi
Bagi peserta dari tenaga honorer yang hanya mendapatkan kode R2 dan R3 maka tidak memenuhi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dinyatakan lulus sebagai ASN dengan kategori PPPK paruh waktu.
Kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini adalah sebagai berikut.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 karena mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik namun tidak mendapatkan peringkat terbaik.
Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintahan
Mengingat dari 1,7 juta formasi PPPK yang disediakan oleh pemerintah, instansi pemerintahan hanya membuka 1.017 juta formasi saja.
Maka dari itu, tidak semua tenaga honorer bisa tercover dengan baik menjadi PPPK penuh waktu sehingga sisanya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu untuk sementara.
Melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi lainnya, pegawai dengan status paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Demikianlah informasi mengenai resmi ditetapkan oleh MenPAN RB, bahwa inilah kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.(*9


