Jakarta,reformasinews.com – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin tidak menampik adanya wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, belum ada pembahasan secara formal yang dilakukan oleh Komisi II terkait wacana peralihan status tersebut
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin dalam keterangannya dikutif dari kompas.com, Jumat (31/10/2025).
Kendati demikian, Komisi II disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Khozin.
Khozin melanjutkan, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun mengingat 2025 tersisa dua bulan lagi, revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” kata Khozin.
Badan Keahlian DPR, kata Khozin, masih melakukan pendalaman terkait draf revisi UU ASN. Salah satu poin penting lain yang didalami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kemungkinan Peralihan Status PPPK
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS. Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK. Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.
Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK. Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.
Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.(kps/r)

