“Tanggal 16 April 2024, ASN wajib masuk dan datang ke kantor,” ujar Eko, Minggu (14/4).
Eko menyebut jatah libur lebaran ASN pada tahun ini cukup panjang, yaitu sekitar sepuluh hari termasuk Sabtu-Minggu (6-7 April 2024) hingga 15 April 2024.
Oleh karena itu, ASN diimbau tak menambah waktu libur lebaran, kecuali sedang menjalani masa cuti atau mengalami musibah dan hal mendesak lainnya.
Sementara itu, menanggapi surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Eko kembali menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bengkulu diimbau masuk kerja sesuai jadwal. Namun ada pengecualian berkenaan SE Menpan RB.
Bagi ASN Pemkot yang masih dalam perjalanan, masih di luar kota (pulau jawa serta lainnya) dan terjebak macet dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu diperbolehkan WFH, tetapi dengan ketentuan berlaku.
“Untuk para ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik di OPD diimbau tetap masuk sesuai jadwal. Karena kebijakan Menpan ini menyebutkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen,” jelas Eko.
Tetapi jika benar-benar berhalangan hadir (bukan karena disengaja), ASN bersangkutan dapat berkoordinasi dan melapor ke Pimpinan OPD dengan menyertakan bukti valid dan dapat dijamin keabsahannya bahwa yang bersangkutan tak bisa hadir, seperti sedang terjebak macet saat arus balik.
“Sampai saat ini alhamdulillah tak ada ASN yang mengajukan WFH. Semoga presentase kehadiran ASN di Kota Bengkulu pada hari pertama kerja bisa mencapai 97 persen bahkan 100 persen,” kata Eko.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan, kehadiran ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib.
“Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir,” kata Gita.
Lanjut Gita, ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas (izin tertulis).
“Mungkin ada beberapa teman-teman ASN sedang menjalankan cuti, itu pengecualian. Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin,” terang Gita.
Bicara soal sanksi, Gita mengatakan, sanksi akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 16 April nanti,” tutupnya. (**)