Bengkulu Utara,reformasinews.com–
Pemkab Bengkulu Utara menerima Piagam Penetapan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek, bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Selasa 23 Desember 2025.
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Zulhairi, diterima oleh Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari, S.STP.
Zulhairi mengatakan, bahwa penetapan kawasan berbasis kekayaan intelektual merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi lokal yang terus berkembang.
“Pemerintah mendorong agar di setiap entitas, minimal pada tingkat kabupaten/kota, terdapat kawasan berbasis kekayaan intelektual. Penetapan ini tentu melalui proses pengukuran dengan berbagai kriteria, terutama terkait inovasi dan keberlanjutan atas kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakatnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan signifikan di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dulu mungkin tak terbayang bahwa kawasan ini akan melahirkan karya-karya seperti tenun batik. Tapi kini, kita melihat inovasi, keterampilan, dan aktivitas ekonomi kreatif yang nyata tumbuh di sini. Ini harus terus dijaga dan diperkuat,” kata Zulhairi.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
“Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang telah memfasilitasi acara ini. Semoga ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk terus mengembangkan kreasi, inovasi, serta usaha yang diakui secara legal,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Bengkulu Utara telah memiliki jenis kekayaan intelektual yang telah terdaftar, mencakup bidang budaya hingga fesyen seperti Batik Kagano (mc/rr)

