Bebasnya Panji Gumilang Sang Pimpinan Ma’had Al Zaytun

oleh -150 Dilihat
Panji Gumilang.foto: dtikjbar

Bandung,reformasinews.com- Panji Gumilang kini menghirup udara bebas usai menjalani tahanan di Lapas Kelas II B Indramayu pada Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu ditahan karena kasus penodaan agama.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, Panji Gumilang bebas murni pada Rabu 17 Juli 2024.

“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” kata Robianto dikutif reformasinews.com dari detikjabar.

Ia menyatakan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu kemarin pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.