Bebasnya Panji Gumilang Sang Pimpinan Ma’had Al Zaytun

oleh -74 Dilihat
Panji Gumilang.foto: dtikjbar

Bandung,reformasinews.com- Panji Gumilang kini menghirup udara bebas usai menjalani tahanan di Lapas Kelas II B Indramayu pada Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu ditahan karena kasus penodaan agama.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, Panji Gumilang bebas murni pada Rabu 17 Juli 2024.

“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” kata Robianto dikutif reformasinews.com dari detikjabar.

Ia menyatakan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu kemarin pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

“Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara pada Rabu (20/3/2024). Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti. (dtk/rr)