Jakarta,reformasinews.com- Bank Indonesia (BI) berencana menyetorkan surplus tahun anggaran tahun 2025 sebesar Rp 78 triliun kepada pemerintah. Surplus tersebut akan disetorkan BI kepada pemerintah setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali membeberkan, dalam mekanismenya, surplus BI tidak langsung disalurkan ke pemerintah. Surplus tersebut terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada BI.
Sebagaimana diketahui, kementerian keuangan saat ini masih harus terus menanggung pembayaran bunga dan pokok utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis finansial 1998 silam. Adapun selama 22 tahun bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10%.
“Surplus harus pertama memenuhi kewajiban ke BI dulu. Setelah itu sisanya baru diserahkan,” tutur Ricky saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa setoran Rp 78 triliun yang akan diterima pemerintah merupakan hasil akhir setelah seluruh kewajiban diperhitungkan, setelah dipotong kewajiban pemerintah kepada BI sebesar Rp 45 triliun.
“(Itu sudah dipotong kewajiban pemerintah ke BI) Rp 45 triliun. Dan itu terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada pada tahun itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa besaran surplus yang dapat disetorkan ke pemerintah tidak bersifat tetap setiap tahun. Nilainya akan sangat bergantung pada kondisi keuangan BI serta dinamika ekonomi yang terjadi.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang BI (beserta perubahannya), yang sering disebut sebagai UU BI eksisting, pasal 62 menjelaskan, surplus hasil kegiatan BI dibagi di antaranya, 30% untuk cadangan tujuan, dan sisanya untuk cadangan umum, sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter meliputi uang kartal yang beredar dan kewajiban BI kepada perbankan.
Akan tetapi, apabila BI menghadapi risiko yang menyebabkan penurunan modal menjadi kurang dari Rp 2 triliun, maka sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan digunakan untuk memperkuat cadangan umum guna menutup risiko tersebut.
Jika setelah upaya tersebut modal BI masih belum mencukupi atau jumlah modal BI kurang dari Rp 2 triliun, pemerintah berkewajiban menutup kekurangan modal, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.
Selanjutnya, sisa surplus setelah seluruh kewajiban pemupukan cadangan dipenuhi diserahkan kepada pemerintah.( sumber kontan.co.id)
