Desentralisasi Politik Daerah Bisa Makin Kuat Jika MK Terima Syarat Caleg Harus Domisili di Dapilnya

oleh -250 Dilihat

 Jakarta,reformasinews.com – Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat domisili calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil), maka desentralisasi politik daerah diprediksi akan semakin kokoh.

Hal ini disampaikan oleh Titi Anggraini, pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), yang menilai bahwa keputusan ini akan memberi keuntungan bagi kader partai politik di daerah.

“Jika syarat domisili caleg dipenuhi sesuai dapilnya, ini bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dihubungi tribunnews.com, Sabtu (8/3/2025).

Syarat tersebut menjadi sorotan setelah munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke MK.

Mereka berharap agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD bisa disamakan dengan syarat untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang wajib berdomisili di dapil tempat mereka mencalonkan diri.

Titi menambahkan, jumlah caleg yang tidak berdomisili di dapilnya sangat tinggi.

“Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.

Hal ini menurutnya menunjukkan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili, agar aspirasi masyarakat daerah bisa lebih maksimal tersalurkan.

Lebih 50 Persen Caleg Tidak Domisili di Dapilnya Buat Mahasiswa Gugat ke MK

Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu, yang memungkinkan caleg mencalonkan diri meski tidak berdomisili di dapilnya.

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pada Pemilu Legislatif 2019-2024, sebanyak 59,53 persen caleg berasal dari luar dapilnya, dan tren ini berlanjut dalam Pemilu 2024.

Bahkan, sebanyak 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.

Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.

“Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan.”

“Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” ungkap Ahmad Syarif Hidayatullah, perwakilan mahasiswa yang hadir dalam sidang secara daring.

Menurutnya, gugatan ini penting karena akan mengutamakan keterwakilan yang lebih nyata antara caleg dan daerah yang mereka wakili.

Syarif pun menyarankan agar caleg diwajibkan tinggal di dapil yang mereka wakili setidaknya selama lima tahun sebelum pencalonan, dengan bukti KTP sebagai syaratnya.

Gugatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Keputusan MK nanti diperkirakan akan membawa dampak besar bagi proses Pemilu dan politik di tingkat daerah.*