Dirjen Dukcapil Keluarkan Aturan Baru Pembuatan KTP Tahun 2024, Rakyat Wajib Tahu, Sangat Penting, Simak!

oleh -241 Dilihat

reformasinews.com Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberlakukan aturan baru terkait pengambilan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seperti diketahui, setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP sebagai bukti kepemilikan identitas diri.

KTP memuat berbagai informasi pribadi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, foto, dan sebagainya.

Dilansir nesiatime.com, dalam pengambilan foto saat membuat KTP, tak jarang pemohon merasa tidak puas dengan hasilnya.

Misalnya, hasil foto dianggap kurang bagus karena pemohon belum siap ketika difoto.

Tak perlu khawatir, karena saat ini pengambilan foto KTP bisa diulang apabila pemohon merasa hasilnya tidak sesuai harapan.

Melansir dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/11/2024), hasil foto KTP-el wajib disetujui oleh pemohon sebelum lanjut ke proses selanjutnya.

“Dirjen Dukcapil baru aja keluarkan aturan baru nih. Sekarang #SobatDukcapil bisa pilih foto terbaik untuk KTP-elmu sebelum diproses,” tulis akun tersebut.

Setelah proses pengambilan foto, pemohon dapat mengecek hasilnya terlebih dahulu.

Apabila merasa hasilnya belum sesuai harapan, pemohon bisa mengulang kembali sampai mendapatkan hasil yang pas.

Jika sudah mendapatkan hasil foto sesuai keinganan, proses berikutnya adalah perekaman sidik jari dan iris mata.

Sementara itu, foto di KTP-el juga boleh diganti dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Melansir dari Instagram resmi @dukcapiljakarta, salah satunya apabila pemilik identitas yang dulu tak berhijab, sekarang berhijab dan ingin mengganti foto KTP-nya.

Kemudian boleh juga jika kondisi KTP-el sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

Untuk mengganti foto KTP-el, pemilik identitas dapat membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa:

KTP-el lama

– Foto copy KK (Kartu Keluarga).*

 

– Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.