Jakarta,reformasinews.com- – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) telah resmi menjalin kerja sama strategis dalam penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa 6 ,Agustus 2024.
Nota kesepahaman terkait kolaborasi ini ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dan Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama PPATK Alberd TB Sianipar. Jenderal Bintang Dua Kepolisian ini menyampaikan bahwa PPATK menyambut baik adanya aplikasi ini.
Ini merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Alberd.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 akan memperkuat sinergi antara PPATK dan Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan keuangan lintas negara.