JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RIdan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan, Pilgub DKJ diatur agar bisa berlangsung hanya dengan satu putaran.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait membahas RUU DKJ dilansir okezon, Senin (18/3/2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak,” kata Supratman dalam forum rapat.
Menurutnya, pertimbangan itu didasari atas tidak inginya terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran Pilkada.
Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail usulan tersebut.
Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya.
Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” terang Suhajar.