Benteng ,reformasinews.com- Menjelang debat publik pertama calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Tengah yang akan digelar di Gedung Poltekes Bengkulu pada 4 November 2024.
Bawaslu Bengkulu Tengah terlebih dahulu mengadakan rapat koordinasi di kantor Sentra Gakkumdu Bengkulu Tengah.
Rapat ini dihadiri oleh tim tiga pasangan calon (paslon), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, dari Panwaslu kecamatan se-Bengkulu Tengah, serta berbagai pihak terkait.
Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen Bawaslu dalam mengimplementasikan konsep CAT (Cegah, Awasi, Tindak) demi menjaga jalannya pilkada yang bersih dan damai.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., menjelaskan, bahwa rapat koordinasi (rakor) ini merupakan langkah nyata untuk menerapkan CAT secara efektif.
“Hari ini Senin 4 November 2024, pukul 14.00 WIB, kita menggelar rakor sebagai bagian dari usaha menerapkan konsep CAT. Kami mengedepankan langkah pencegahan,”ujar Roni.
Dalam rakoor tersebut, ketiga pasangan calon yang diwakili oleh tim sukses masing-masing, serta Panwaslu kecamatan se-Bengkulu Tengah, telah sepakat untuk menjalani seluruh tahapan pilkada dengan damai dan penuh kegembiraan.
Komitmen bersama ini diharapkan dapat menciptakan suasana pilkada yang kondusif, terutama selama debat kandidat nanti malam.
Berkaitan dengan akan digelarnya debat publik perdana ketiga paslon, Roni Marzuki menyampaikan pesan penting kepada setiap paslon untuk mematuhi aturan debat yang telah ditetapkan.
“Hari ini, kami mengingatkan kembali kepada seluruh paslon melalui perwakilan mereka agar tidak membawa alat peraga kampanye, tidak menciptakan kericuhan, dan tidak melakukan tindakan intimidasi atau menyampaikan sindiran yang bisa memicu ketegangan,” tegasnya.
Tidak hanya itu untuk menjaga kenyamanan acara para pendukung Paslon pun diimbau untuk tidak meneriakkan yel-yel selama debat berlangsung.
Pada kesempatan tersebut, Roni juga menekankan isu-isu kritis yang menjadi fokus pengawasan lembaga selama masa kampanye.
Menurut Roni, pihaknya( Bawaslu) tidak hanya mengawasi pelanggaran terkait politik uang, tetapi juga pelibatan ASN, Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye.
Selain itu, keterlibatan pejabat daerah, termasuk anggota DPRD yang tidak memiliki izin resmi dari pimpinan, menjadi perhatian utama.
“Melalui rakor ini, kami juga membagikan Surat Edaran Bawaslu RI No. 111 yang berisi panduan dan peringatan terkait pelanggaran kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik bagi para peserta,” jelas Roni yang mantan wartawan ini.
Ditambahkannya, pada Rakoor tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menjaga proses pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas di Bengkulu Tengah.
Dengan komitmen untuk menerapkan CAT, Bawaslu Bengkulu Tengah berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran berarti, serta memberikan pembelajaran politik yang positif bagi masyarakat.( rzl)

