Kepahiang,reformasinews.com- Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa 3 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepahiang.
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas komitmen dan kinerja mereka dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Saya mengapresiasi aparat penegak hukum di Kabupaten Kepahiang atas penegakan hukum yang telah dilakukan. Sehingga hari ini kita dapatmenyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang,” ujar Abdul Hafizh.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk turut serta dalam upaya menekan angka kriminalitas di daerah.
“Penurunan angka kriminalitas adalah tanggung jawab bersama. Tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis, salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Hafiz.
Ia pun berharap agar tingkat kriminalitas di Kabupaten Kepahiang dapat semakin menurun melalui upaya-upaya pencegahan dan edukasi hukum yang terus dilakukan.
“Ke depan, saya berharap angka kriminal di Kabupaten Kepahiang bisa menurun. Semoga melalui kegiatan seperti ini, masyarakat semakin waspada terhadap perilaku kriminal,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh jajaran penegak hukum serta tamu undangan.
Barang bukti narkotika dan bahan mudah terbakar lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong listrik hingga tidak dapat digunakan kembali.*