Bengkulu,reformasinews.com-–Kamis sore 25 Mei 2025, warga Kota Bengkulu tersentak kaget, dengan ditetapkannya tersangka mantan Walikota Ahmad Kanedi priode 2007-2012 oleh Kejati Bengkulu.
Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Ahmad Kanedi langsung ditahan. Ia digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi tahanan Kejati dan dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu. Ahmad Kanedi yg ang akrap dipanggil bang Ken ini terlihat memakai rompi tahanan Kejari, dan iapun didampingi oleh kuasa hukumnya Tarmizi Gumay.
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang juga menjabat Ketua Tim Penyidik, menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp100 miliar. Ia juga menyebut masih ada saksi lain yang diperiksa, dan jumlah tersangka bisa bertambah.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menyita aset Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu seluas 15.662 meter persegi pada Rabu (21/5/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ditetapkannya Ahmad Kanedi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Mega Mall PTM oleh Kejati Bengkulu menjadi berita utama media online di Kota Bengkulu.( rz)


