Bengkulu,reformasinews.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada seluruh juru parkir yang bertugas di Zona 6, khususnya di kawasan Pasar Panorama.
Langkah ini diambil guna menertibkan pengelolaan parkir yang dinilai keluar dari aturan yang berlaku.
Surat peringatan dengan nomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang telah diterbitkan pada 8 Desember 2025 lalu.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam SP-2 tersebut, Bapenda menekankan tiga poin larangan keras yang tidak boleh dilanggar oleh para pemegang Surat Perintah Tugas (SPT). Pertama, juru parkir dilarang keras menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Kemudian, area yang diperuntukkan bagi parkir kendaraan tidak boleh digunakan untuk kegiatan perdagangan atau aktivitas lainnya.
Selain itu, juru parkir dilarang memungut sewa atau mengizinkan pedagang berjualan di lokasi parkir.
Bapenda menegaskan, peringatan ini tidak main-main. Jika para juru parkir di kawasan tersebut tetap tidak mengindahkan poin-poin tersebut, maka Pemerintah Kota Bengkulu akan mengambil tindakan administratif paling berat.
“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir tetribusi parkir saudara/i akan dicabut dan akan diterbitkan SPT serta akan ditunjuk juru parkir baru,” ujar Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan, Kamis (18/12).
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan parkir sebagaimana mestinya, mengurangi kemacetan di area Pasar Panorama, serta memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai aturan retribusi, dapat mengakses informasi melalui Portal Resmi Bapenda Kota Bengkulu. (nv/rr)

