Kemenkeu Blokir Anggaran Otorita IKN Sebesar Rp21,7 Miliar, OIKN Bongkar Alasannya

oleh -84 Dilihat
Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 terkena kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sebesar 5 persen. (menpan.go.id)

LENGKONG,reformasinews.COM— Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 terkena kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sebesar 5 persen atau Rp 21,7 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun instruksi mengenai automatic adjustment tersebut tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023.

Kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 ini dipandang perlu untuk dilakukan dengan menimbang kondisi geopolitik global.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MUlyani menjelaskan mengenai pemblokiran anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2024 sebesar Rp 50,15 triliun.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah yang diambil untuk mengantisipasi kondisi di luar dugaan yang harus menjadi prioritas negara.

Hal ini pun sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Adapun automatic adjustment belanja K/L RA ditetapkan sebesar Rp 50,148 triliun.

Bambang Susantono selaku Kepala OIKN menyatakan, adanya pemblokiran tersebut guna untuk memenuhi kebijakan pemerintah tentang automatic adjustment.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya pada tahun 2024 ini menerima pagu anggaran sebesar Rp 434 miliar.

“Anggaran tersebut terkena blokir 5 persen atau sekitar Rp 21,7 miliar. Dengan demikian, anggaran yang bisa dimanfaatkannya menjadi hanya Rp412 miliar,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Dana tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yaitu program pengembangan kawasan strategis sebesar Rp 202 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 231 miliar.

Selain itu, pada awal tahun 2024, OIKN kembali mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 3,57 triliun.

Hal tersebut dikarenakan OIKN di tahun 2024 ini akan mulai menerima gedung beserta infrastruktur garapan kementerian dan lembaga, yang kemudian dikelola dan dipelihara.

Tak hanya itu, Bambang juga berencana untuk menambah anggaran infrastruktur sarana dan prasarana yang anggarannya mencapai Rp 2,17 triliun.

Dengan adanya pemblokiran tersebut, Bambang menambahkan akan turut berdampak pada penyusunan tahun anggaran (TA) 2024.

Sehingga Otorita IKN pun melakukan beberapa penyesuaian anggaran secara proporsional, dimana penyesuaian secara rinci meliputi :

Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan menjadi Rp7 miliar,
– Biro Perencanaan, Organisasi dan Kerja Sama menjadi Rp14,8 miliar,
– Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menjadi Rp74,4 miliar dan
– Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Rp112,4 miliar.
– Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Rp17,8 miliar,
– Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Rp12,4 miliar,
– Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Rp18,1 miliar, dan
– Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Rp76,1 miliar.
– Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menjadi Rp11,9 miliar,
– Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Rp12 miliar,

Deputi Bidang Transformasi hijau dan Digital Rp44,2 miliar dan
– Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan menjadi Rp10,8 miliar.

Adanya langkah pemblokiran tersebut, bukan hanya dilakukan saat ini sana, namun telah dilakukan sejak 2022.

Dimana saat itu, negara tengah menghadapi gejolak harga komoditas yang menyebabkan harga minyak goreng naik, sehingga perlu adanya dukungan fiskal untuk menekan efek dari situasi tersebut.

Jadi, kalau dianggap ada prioritas baru, maka kami meminta seluruh K/L untuk mencadangkan 5 persen,” ujar Sri Mulyani.***