Bengkulu Tengah,reformasinews.com – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah hadiri kegiatan Bimtek Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis 19 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah pada acara tersebut menyampaikan beberapa materi, seperti teknis pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penunjukan admin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan persiapan terkait kampanye.
“Sebagai pengingat bahwa jika Pasangan Calon (Paslon) tidak menyampaikan laporan LADK maka tidak diperbolehkan untuk berkampanye, jika tidak melaporkan LPSDK sanksinya KPU tidak menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang dan manakala tidak menyampaikan LPPDK maka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sampai Paslon tersebut menyampaikan LPPDK,”kata Meiky.
Ditambahkannya, acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait aturan/regulasi kampanye yang nantinya akan dilaksanakan oleh masing-masing calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkulu Tengah pada Pemilihan Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. (bw/rzl)