Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 5 Tahun, Kapan Diangkat jadi Full Time?

oleh -12 Dilihat
Poto: hanya ilustrasi

Jakarta,reformasinews.com Sebagian besar instansi pemda memberikan durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu selama 1 tahun.

Durasi kontrak kerja tersebut sesuai ketentuan Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Ketentuan di atas tercamtum pada diktum ke-17 dan 18 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu Dikontrak 5 Tahun

Ribuan PPPK Paruh Waktu lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan durasi kontrak kerja selama 5 tahun.

Diketahui, sebanyak 1.119 PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tapin sudah menerima SK pengangkatan.

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin Gusti Ridha Jaya mengungkapkan, para PPPK paruh waktu yang diangkat mendapatkan kontrak kerja 5 tahun.

“Masa kontrak mereka berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (3/11).

Terkait dengan besaran gaji PPPK paruh waktu, kata Gusti Ridha, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Dia menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA sebesar Rp1,2 juta.

Adapun gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1,5 juta untuk yang berijazah D3.

Sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu yang berijazah S1 sebesar Rp1,8 juta.

“Untuk tunjangan tambahan belum ada informasi lebih lanjut, mudah-mudahan ke depan ada kabar baik bagi mereka,” katanya.

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, pengangkatan PPPK menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dasar sekaligus memberikan kesempatan kerja bagi tenaga yang telah lama mengabdi.

“PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengisi kekosongan tenaga di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama,” kata Yamani di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin (3/11).

Dia menekankan mengenai pentingnya profesionalisme dan integritas bagi para pegawai yang baru diangkat agar mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab.

PPPK paruh waktu adalah ujung tombak pelayanan pemerintah. Tunjukkan kinerja terbaik dan jaga nama baik instansi tempat Anda bekerja,” ujarnya.

Yamani menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu juga memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami berharap para PPPK dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”tambahnya.( ant/jpnn)