Bengkulu,reformasinews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna agenda penyampaian laporan kegiatan reses anggota DPRD pada Masa Persidangan I Tahun 2026, pada Senin 23 Februari 2026.
Paripurna tersebut berjalan dimana penyampaian hasil reses yang telah dilaksanakan para anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Saat melaksanakan reses di Dapil mereka masing- masing, para anggota mengakomodir usulan dan masukan aspirasi masyarakat yang dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, juga dihadiri Wakil Ketua I Teuku Zulkarnain, Sekwan Provinsi Mustarani serta para anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif dihadiri Sekprov Bengkulu Herwan Antony mewakili Gubernur Bengkulu.
Sekwan Mustarani pada kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah agenda serta surat masuk dalam forum resmi tersebut.
Selain penyampaian laporan reses, rapat paripurna ini juga pembacaan surat-surat masuk yang berkaitan dengan dinamika internal kelembagaan. Salah satunya adalah surat dari kuasa hukum Ketua DPRD terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) yang saat ini menjadi perhatian publik.
Melalui forum ini, DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Sebelumnya, menjelang bulan Ramadan, anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah melaksanakan reses di seluruh daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat. Hasil reses dari masing-masing anggota tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dasar perumusan kebijakan ke depan. (adv)


