Mendagri Resmi Putuskan! Seperti Ini Jenis Pakaian Dinas bagi ASN PNS dan PPPK di Lingkungan Pemda Tahun 2025

oleh -351 Dilihat
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ist

reformasinews.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memutuskan aturan penggunaan pakaian dinas bagi ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Aturan pakaian dinas ini berlaku bagi ASN PNS dan PPPK di Pemprov maupun Pemkab/Pemkot.

Pengaturan jenis pakaian dinas ASN ini dimaksudkan oleh Mendagri demi meningkatkan kedisiplinan PNS dan PPPK.

Dikutif dari klikpendidikan.id, seperti ini jenis pakaian dinas ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemda tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian:

1. Pemprov

– Pakaian Dinas Harian.

– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.

– Pakaian Sipil Lengkap.

– Pakaian Dinas Lapangan.

– Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya.

Pakaian Dinas Upacara.

– Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Pemkab/Pemkot

– Pakaian Dinas Harian.

– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.

– Pakaian Sipil Lengkap.

– Pakaian Dinas Lapangan.

– Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya.

– Pakaian Dinas Upacara.

– Pakaian Dinas Upacara Camat/Lurah.

– Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Untuk penggunaan pakaian dinas harian alias PDH, PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

1. Pakaian Dinas Harian Khaki

PDH khaki dipakai oleh PNS dan PPPK pada hari senin dan Selasa.

Jenisnya boleh kemeja lengan panjang atau pendek untuk pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama.

Sementara untuk pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional harus lengan pendek.

Khusus bagi PNS dan PPPK laki-laki, kemejanya dimasukkan ke celana.

2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih

Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai khusus di hari Rabu.

Boleh lengan panjang atau pendek untuk pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama.

Sementara untuk pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional wajib lengan pendek.

Kemeja putih lengan panjang juga boleh dipakai pada acara kenegaraan.

Khusus pria, kemejanya harus dimasukkan ke celana.

3. Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah.

Jenis pakaian ini dikenakan pada:

– Hari Kamis dan Jumat.

– Hari Batik Nasional (2 Oktober).

Hari besar keagamaan/kebudayaan.

Pakaian ini juga dikenakan di hari Sabtu untuk yang menerapkan 6 hari kerja.

Jenis pakaian dinas tahun 2025 untuk Pemprov, Pemkab/Pemkot masih mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Itulah jenis pakaian dinas bagi ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemda tahun 2025 sebagaimana telah diputuskan oleh Mendagri Tito Karnavian.( *)