MenPAN RB Putuskan Tenaga Honorer tak Lolos Seleksi PPPK Tahap II Dikonversi Ke Dalam Status Ini

oleh -352 Dilihat
Ilustrasi tenaga honorer (menpan.go.id)

reformasinews.com- – Nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia kini mulai mendapatkan kejelasan.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah sudah mulai menunaikan amanat UU ASN untuk melakukan penataan pada tenaga honorer dengan melakukan seleksi PPPK yang formasinya dikhususkan 100% untuk tenaga Non ASN.

Hal tersebut yang membuat seleksi PPPK ini dilakukan dengan dua tahap karena menjadi formasi terbanyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Seleksi PPPK tahap 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas yaitu guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023, eks THK II dan tenaga honorer yang ada dalam database BKN.

Sementara itu, tahap 2 dikhususkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut.

Seleksi tahap 1 sudah dilaksanakan dan pengumumannya sudah dirilis sehingga kini sejumlah tenaga honorer sudah mengetahui statusnya sebagai ASN.

Sementara itu, seleksi tahap 2 akan segera dilangsungkan di mana ini menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk berkarir di pemerintahan sebagai ASN.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 ini masih tetap akan diangkat dan dikonversi menjadi pppk paruh waktu.

Hal ini sudah disampaikan oleh Komisi II DPR maupun Kemenpan RB di mana PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi tenaga honorer menjadi ASN.

Kategori paruh waktu ini nantinya akan ditata ulang seiring dengan adanya pergerakan pensiunan dan kebijakan anggaran baru.

Yah, adanya PPPK paruh waktu ini merupakan solusi atas ketidakseimbangan antara jumlah formasi dengan sisa tenaga honorer yang ada.

Diketahui bahwa jumlah tenaga honorer yang tersisa yaitu sebanyak 1,7 juta orang sedangkan formasi yang diberikan oleh pusat dan daerah hanya mencapai 1,01 juta.

Salah satu pemicu hal ini adalah terbentuknya anggaran dari daerah sehingga pemerintah daerah khawatir akan melebihi anggaran belanja daerah sebanyak 30% dan mendapatkan penalti dari pusat jika memberikan informasi untuk mengangkat PPPK penuh waktu.

Namun, komisi II DPR dan KemenPAN RB akan mengupayakan untuk duduk bersama dan membicarakan terkait anggaran untuk pengangkatan PPPK atau penghapusan tenaga honorer ini.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji tetap dengan acuan gaji yang selama ini diterima saat berstatus sebagai tenaga non ASN.

Namun, untuk tunjangan dan hak-hak lainnya masih belum diutamakan seperti kategori penuh waktu.

Adapun kategori paruh waktu masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi penuh waktu hingga beberapa tahun mendatang.**