Pemkab Kepahiang Siapkan Perbup RAD Cegah Perkawinan Anak di Usia 19 Tahun

oleh -36 Dilihat

Kepahiang,reformasinews.com- Pemerintah Kabupaten Kepahiang di bawah kepemimpinan Bupati H. Zurdi Nata, S.IP berkomitmen memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.

Bupati menegaskan, perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Kepahiang maupun di tingkat nasional. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan kebijakan yang terukur agar persoalan ini dapat diatasi secara sistematis dan berkelanjutan.

“Melalui forum ini, kami berharap peserta dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan begitu, RAD dan Perbup yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Bupati saat membuka forum konsultasi publik penyusunan RAD dan pembahasan Perbup di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menambahkan bahwa hadirnya RAD dan Perbup pencegahan perkawinan anak merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak-hak anak di Kepahiang.

“RAD ini merupakan upaya terpadu untuk menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung anak agar terhindar dari praktik perkawinan dini. Dengan begitu, setiap anak dapat tumbuh sehat, berkarakter, serta memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Wabup dirilis diskominfo setempat.

Forum konsultasi publik tersebut dihadiri oleh pimpinan OPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kepahiang.*