Bengkulu,reformasinews.com- Muhammad Iqbal Peserta calon komisioner KPID Bengkulu sangat menyayangkan tindakan tim seleksi melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2002.
Menurutnya, dalam undang- undang tersebut disebutkan bahwa tim Seleksi harus melakukan uji kompetensi transparan dan objektif, tahapan proses pemilihan calon komisioner KPID Bengkulu tidak sesuai aturan yang telah ditentukan.
” Hal inilah yang kami protes proses seleksi, dimana dalam konteks tersebut adanya pelanggaran hukum konstitusi yang sudah jelas dalam aturan undang-undang,” tegas Iqbal.
Terkait dengan masalah ini, lanjut Iqbal pihaknya akan melakukan langkah hukum dan akan melaporkan ke Ombudsman dan PTUN juga melaporkan masalah ini ke Kapolda Bengkulu untuk menyuarakan kebenaran dalam proses seleksi calon KPID Bengkulu.
” Karena, hak kami telah dizalimi oleh tim Seleksi,” ujar Iqbal didampingi Yanuar Rikardo(Eko) yang juga peserta seleksi KPID saat konferensi pers di Balai Wartawan Bengkulu, Kamis 23 Oktober 2025.
Ditegaskan Iqbal, para peserta seleksi calon KPID terdapat beberapa nama mantan Napi, yakni peserta MD mantan Napi yang terlibat kasus perselingkuhan beberapa tahun lalu. Dan juga ada mantan pejabat Pemkot yang tersandera hukum.
” Khusus MD, data ini bukan hoax tapi fakta berdasarkan liputan 6 yang kami dapatkan,” kata Iqbal. Ditambahkan Iqbal, juga terdapat dua peserta calon yang masih sebagai anggota parpol. Kedua nama tersebut, yakni MM dari Partai PKB dan RT dari Parpol PDIP.
Menurut Iqbal, jika masalah ini tidak ditanggapi oleh dewan, pihaknya tetap berjuang untuk kebenaran.
Karena,lanjutnya, hari ini Kamis 23 Oktober sudah dibuka untuk mendengar tanggapan dari masyarakat, terkait persoalan kecurangan kecurangan yang telah dilakukan oleh Timsel.
Berdasarkan surat pernyataan, setiap calon anggota KPID tidak dibolehkan menjadi anggota partai politik.” Pertanyaannya, kok mereka diloloskan dari 21 peserta oleh Timsel,” ujar Iqbal.
Menurut Yanuar Rikardo, seperti seleksi calon KPID Kalimantan Timur, Hasil seleksi baik nama dan hasil nilai peserta diumumkan oleh Timsel setempat.
” Sedangkan Timsel KPID Bengkulu, tidak mengumumkan hasil nilai tes para peserta, hanya nama peserta saja yang diumumkan, kenapa demikian, ” tandas Eko.
Oleh karena itu, baik Eko maupun Iqbal mempertanyakan transparasi Timsel KPID Bengkulu. Untuk diketahui jumlah peserta yang ikut mendaftar seleksi sebanyak 45 orang. Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan lulus seleksi tahap awal oleh panitia seleksi.
Ketua Tim Seleksi, Edwar Samsi saat dikonfirmasi wartawan membantah pihaknya tidak transparan dalam melakukan sekeksivalon KPID.Menurutnya seluruh proses, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan.
Ditegaskannya, selama proses seleksi tidak ada yang protes atau menyampaikan keberatan terhadap peserta. ” Nah, dimananya yang tidak transparan yang dimaksud. Pengumuman calon yang lulus diumumkan berdasarkan Abjad,” ujar Edwar.
Untuk diketahui beberapa hari lalu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi telah mengumumkan 21 nama calon anggota KPID Bengkulu yang lulus tahapan seleksi, CAT dan wawancara.
Sebanyak 21 yang dinyatakan lulus ini, akan dikerucutkan tujuh orang untuk ditetapkan menjadi anggota KPID Bengkulu tiga tahun kedepan. ( rzl)

