Jakarta,reformasinews.com- Pemerintah memperpanjang masa penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil di tengah upaya Perum Bulog menerapkan skema beras satu harga secara terbatas untuk beras SPHP di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan kebijakan beras satu harga dari Sabang sampai Merauke hanya berlaku untuk beras SPHP, bukan beras premium atau beras komersial lainnya.
Skema tersebut didukung margin fee sebesar 7 persen yang berfungsi menutup biaya distribusi, terutama ke wilayah-wilayah dengan tantangan logistik tinggi.
Rizal menjelaskan margin fee 7 persen merupakan keputusan lintas kementerian yang telah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Menurutnya, besaran margin tersebut mengacu pada pola yang juga diterapkan di BUMN lain seperti PLN dan Pertamina. Beban tugas Bulog dinilai tidak kalah berat, bahkan semakin kompleks seiring perannya menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menilai skema lama berupa margin Rp 50 per kilogram yang berlaku sejak 2014 sudah tidak relevan dengan kebutuhan operasional saat ini.
Rizal juga menyoroti rumitnya distribusi beras antarpulau yang kerap membutuhkan moda transportasi kapal hingga pesawat, terutama ke wilayah Indonesia timur. Meski demikian, ia optimistis margin 7 persen cukup menopang keberlanjutan program satu harga beras SPHP.
Ia kembali menegaskan, perhitungan penerapan satu harga dilakukan secara detail oleh Bulog.
“Nah kami sudah menghitung dengan staf-staf kami bahwa untuk merencanakan beras satu harga dari Sabang sampai Merauke adalah beras SPHP-nya, beras SPHP-nya. Bukan beras premium, ya, beras SPHP,” kata Rizal di kantor Kemenko Pangan, Senin (12/1).
Dalam skema tersebut, harga beras SPHP ditetapkan keluar dari gudang Bulog sebesar Rp 11.000 per kilogram di seluruh wilayah, mulai dari Jawa hingga Papua. Sementara harga di tingkat eceran tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram.
“Sabang Rp 11.000, di Jawa Rp 11.000, di Kalimantan Rp 11.000. Kemudian di Sulawesi, Maluku bahkan sampai Papua itu harga Rp 11.000 keluar dari gudang. Tapi untuk harga ecerannya tetap mengikuti harga eceran tertinggi yaitu Rp 12.500,” jelasnya.
Dengan selisih tersebut, pengecer masih memperoleh margin keuntungan. “Jadi para pengecer itu mendapat keuntungan 1.500 rupiah,” imbuhnya.


