Benteng,reformasinews.com – Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr.Heriyandi Roni, M.Si mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 beretempat di Gedung Pendopo Bukit Kandis, Senin 2 September 2024.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten Benteng Drs.Rachmat Riyanto, S.T.,M.AP, Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Drs.Khairil Anwar, M.Si, Perwakilan Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Para Asisten, Kepala OPD Pemkab Bengkulu Tengah, Camat, Kades, dan BPD se-Kabupaten Benteng serta undangan lainnya.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 141-248 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditetapkan pada 31 Juli 2024 dan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 141-288 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2024.(*)


