PPPK dan P3K PW Senasib, Enggak Dapat THR, Disuruh Kerja dari Rumah

oleh -96 Dilihat
Foto: Hanya ilustrasi

Mamuju,reformasinews.com – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengalami nasib yang sama.

Mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Dipastikan juga, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Pemprov Sulbar tidak mendapat gaji ke-13.

Ribuan PPPK dan P3K PW di lingkup Pemprov Sulbar disuruh kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama dua bulan.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengatakan, meski PPPK dan P3K PW WFH selama dua bulan, gaji tetap dibayarkan.

“Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan,” kata Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3).

Gubernur Sulbar mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.

Dijelaskan juga, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat perang Amerika Serikat-Israel vs Iran.

Pada kesempatan yang sama, Suhardi pemerintah provinsi yang dipimpinnya belum mampu membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka dikutif dari Jpnn.com.

Dia mengatakan, pemprov juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

Target peningkatan pendapatan daerah, lanjutnya, juga tidak tercapai.

“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.

Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.

Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar.

Sementara itu, pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga turun menjadi Rp113 miliar.

Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau turun sekitar Rp64 miliar.

“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” ujar Suhardi Duka.

Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan.

Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja di kantor jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.

“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.

Kebijakan penerapan WFH bagi PPPK dan P3K PW itu juga berdampak pada sektor pendidikan.

Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.

Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei 2026.

“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.*