Sanksi Denda 1 Juta, Walikota Dedy Geram Warga Buang Sampah Sembarangan

oleh -175 Dilihat
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi: foto: ist

Bengkulu,reformasinews.com-  Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi geram oknum warga kota Bengkulu membuang sampah sembarangan dibeberapa titik di kota ini.

Amarah ini bermula saat dirinya sepulang takziah mampir ke kawasan Jenggalu. Ada tumpukan sampah liar.

Dedy merasa miris melihat tumpukan sampah dibongkar bersama Camat, Lurah dan Linmas yang berjaga saat itu kedapatan ada celana dalam wanita, ada pampers hingga struk belanja.

“Ini keterlaluan, tak tanggung-tanggung, belanjanya sampai Rp2 Juta. (Sembari memperlihatkan struk belanja). Tapi tidak mau langganan sampah,” tegasnya.

Melihat kondisi sampah tersebut berserakan, Dedy pun sangat marah langsung memerintahkan aparat pemerintah setempat untuk mengejar oknum tersebut sampai dapat.

“Itu orang yang membuang sampah sembarangan tadi kejar orangnya, hubungi kominfo, sebarkan!!,” tegasnya dengan nada kesal padahal sosialisasi jangan buang sampah sembarangan terus dilakukan pihaknya  kepada warga.

Berkaitan masalah ini Pemerintah Kota Bengkulu melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011.

Yang mana pada revisi ini menetapkan minimum sanksi denda Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta bagi oknum ketangkap buang sampah sembarangan dan ancaman 6 bulan kurungan penjara.(r/rz)