Bengkulu,reformasinews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan dan tempat hiburan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Yurizal mengatakan, hal ini berlandaskan SE Nomor : 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan tahun 1445 H/2024 M.
Pengawasan dilakukan dengan cara patroli yang dilakukan para personel menyasar beberapa lokasi di Kota Bengkulu. Pengawasan terhadap rumah makan ini akan dilaksanakan setiap waktunya demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah
puasa.
Berkenaan hal tersebut, ia mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Bengkulu tak keluyuran dan makan serta minum di siang hari kendati sedang tidak berpuasa.
Sesuai dengan taglinenya, “Kota Bengkulu religius dan bahagia”. Sudah seharusnya jajaran Pemkot Bengkulu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dengan tidak makan di tempat umum jika tak berpuasa.
“ASN dan PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu yang tak berpuasa, kita juga minta pengertiannya. Mari kita menghormati sesama umat beragama. Makanya kami mohon jangan makan diluar jam kerja di tempat terbuka. Karena kita harus saling menghormati sesama selama ramadan ini,” ungkap Yurizal, Kamis (14/3).
Apabila melanggar, besar kemungkinan ASN dan PTT bersangkutan akan mendapatkan teguran dan sanksi.
Kemudian, pada bulan ramadan ini, pihaknya juga memastikan setiap rumah makan sudah menerapkan ketentuan pemerintah dengan tidak membuka usahanya secara terbuka (terang-terangan,red).
“Kita mengimbau dan melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik rumah makan agar memasang tirai guna menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (rfn)