Bengkulu,reformasinews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap rumah makan dan tempat hiburan terkait pembatasan jam operasional selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Yurizal mengatakan, hal ini berlandaskan SE Nomor : 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan tahun 1445 H/2024 M.
Pengawasan dilakukan dengan cara patroli yang dilakukan para personel menyasar beberapa lokasi di Kota Bengkulu. Pengawasan terhadap rumah makan ini akan dilaksanakan setiap waktunya demi menjaga ketertiban dan tak mengganggu yang sedang menjalankan ibadah
puasa.