Bengkulu,reformasinews.com- – Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial BW (20), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dikutif dari TBnews, Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (2/5/2024) menyampaikan, kronologis kejadiannya, bermula pada Sabtu (2/2/2023), tersangka BW mengirim pesan melalui Whatsapp kepada korban untuk mengajak main ke rumah tersangka.
Kemudian, pada keesokan harinya, korban dijemput tersangka dan diajak kerumah tersangka.
Di rumah tersangka, keduanya asyik ngobrol berdua. Lantaran rumah hanya mereka berdua, tersangka kemudian mengajak korban untuk bersetubuh.
“Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun korban dipaksa dibawa ke kamar tersangka, dan akhirnya terjadilah persetubuhan,” jelas Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka terhadap korban tidak hanya sekali, terakhir dilakukan pada Minggu (24/3/2024) di dalam rumah korban.
Hingga akhirnya, perkara ini bergulir di Polres Lebong.
“Kami amankan barang bukti 1 lembar baju, 1 lembar celana, 1 lembar celana dalam dan 1 lembar BH,” katanya.(*)