Upah Minimum Karyawan Swasta 2024 Resmi Dirombak Presiden Jokowi, Begini Aturannya Sesuai dengan UU Cipta Kerja

oleh -116 Dilihat

reformasinews.com-Upah minimum karyawan swasta 2024 telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.

Sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Sehingga, karyawan swasta harus mendapatkan upah sesuai dengan kebijakan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan upah minimum karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia tahun 22024.

Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan kebijakan terbaru, DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerima upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp5.067.381.

Berikut upah minimum karyawan swasta tahun 2024 yang resmi dirombak oleh Presiden Jokowi:

1. Aceh: Rp3.460.672

2. Sumatera Utara: Rp2.809.915

3. Sumatera Barat: Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492

5. Bangka Belitung: Rp3.640.000

6. Riau: Rp3.294.625

7. Bengkulu: Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874

9. Jambi: Rp3.037.121

10. Lampung: Rp2.716.497

11. Banten: Rp2.727.812

12. DKI Jakarta: Rp5.067.381

13. Jawa Barat: 2.057.495

14. Jawa Tengah: Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897

16. Jawa Timur: Rp2.165.244

17. Bali: Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616

22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653

25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000

28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298

29. Gorontalo: Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958

31. Maluku: Rp2.949.953

32. Maluku Utara: Rp3.200.000

33. Papua: Rp4.024.270

34. Papua Barat: Rp3.393.000

35. Papua Tengah: Rp4.024.270

36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270

37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270

38. Papua Selatan: Rp4.024.270

Demikian informasi mengenai upah minimum karyawan swasta 2024 resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.(rr*)