reformasinews.com-— Upah minimum karyawan swasta 2024 telah resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.
Sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Sehingga, karyawan swasta harus mendapatkan upah sesuai dengan kebijakan yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan upah minimum karyawan swasta di seluruh provinsi Indonesia tahun 22024.
Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan kebijakan terbaru, DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerima upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp5.067.381.
Berikut upah minimum karyawan swasta tahun 2024 yang resmi dirombak oleh Presiden Jokowi:
1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874
9. Jambi: Rp3.037.121
10. Lampung: Rp2.716.497
11. Banten: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: 2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897
16. Jawa Timur: Rp2.165.244
17. Bali: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653
25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
29. Gorontalo: Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958
31. Maluku: Rp2.949.953
32. Maluku Utara: Rp3.200.000
33. Papua: Rp4.024.270
34. Papua Barat: Rp3.393.000
35. Papua Tengah: Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270
37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270
38. Papua Selatan: Rp4.024.270
Demikian informasi mengenai upah minimum karyawan swasta 2024 resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.(rr*)