Bengkulu,reformasinews.com– Pada tahun 2024, Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini dapat dilakukan mulai 18 Maret 2024 di kantor camat terdekat tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Pada rilis Pemkot, Pembayaran PBB oleh masyarakat Kota Bengkulu bisa melalui kantor camat terdekat sehingga warga tak perlu repot membayar ke kantor Bapenda atau ke bank.
Adanya program tersebut, PAD Kota Bengkulu dari sektor PBB diharapkan dapat meningkat dan target yang ditetapkan sebesar Rp48 miliar dapat tercapai.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengeluarkan kebijakan bukti lunas PBB untuk siswa yang masuk sekolah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.