Bengkulu,reformasinews.com- Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu menjadi viral memenuhi beranda medsos baik tiktok dan Facebook sejak kemarin 27 Januari 2026.
Apa Yang Terjadi?
Adanya oknum sopir yang mengangkut sampah warga setiap hari bukannya membuangnya ke TPA di Air Sebakul, tapi ditumpahkan ke halaman kantor walikota yang berada di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Alasan sopir membuang sampah di kantor walikota itu, menurut para sopir akses jalan nenuju TPA yang ada di Air Sebakul rusak parah tidak bisa dilalui. Lagipula ada yang bilang buang sampah di sana bayar.
Akhirnya sampah sampah yang ditangani oleh LPM kelurahan tersebut tidak bisa dibuang ke TPA. Selain jalan menuju TPA kondisinya becek jika hujan, juga di TPA itu sudah over kapasitas.
Apa Komentar Pemkot ?
Tidak terima halaman kantor walikota diseraki berbagai jenis sampah bau busuk, Wakil Walikota Roni Tobing geram. Menurutnya perbuatan membuang sampah tidak pada tempatnya terlebih fasilitas negara, melanggar pasal 29 ayat (1) huruf e UU No 18 Tahun 2008.
Menurut Roni, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas. Ia pun berahap tindakan tersebut tidak diikuti para sopir angkutan sampah yang lain.
Membenahi TPA
Untuk menangani TPA Air Sebakul yang over kapasitas dan jalan menuju kesana rusak, Wawali Roni menegaskan Pemkot Bengkulu dan DPRD kota sedang membahas anggaran untuk pengembangan TPA untuk solusi jangka panjang.
Viralnya puluhan kendaraan yang menumpahkan sampah di halaman Pemkot Bengkulu, ditanggapi Walikota Dedy Wahyudi pun merasa kecewa.
Melalui tiktoknya, kemarin Dedy yang sedang berada tugas di Jakarta, pun berharap kasus tersebut tidak terjadi lagi. Ia pun memaklumi kondisi TPA Air Sebakul saat ini sedang pembenahan. Namun demikian, apapun alasannya menurut Dedy, para sopir yang membuang sampah di halaman Pemkot tersebut melanggar aturan. (rizal)

