Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Bekasi Impor Ilegal

oleh -8 Dilihat
Foto Dok: Polda Kepri

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, penangkapan bermula pada hari Sabtu (25/4/26) pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga orang pelaku, yaitu SM, PW, dan CN.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Kabidhumas Polda Kepri dalam keterangan tertulis dilansir tribratanews, Rabu (6/5/26).

Kombes Pol. Nona menyampaikan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas.

Secara rinci, barang-barang tersebut ditemukan dalam kendaraan Avanza Hitam milik SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih PW. Selain barang yang ditemukan di kendaraan, petugas juga menyita 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100.000.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000.000,00,” ungkap Kabidhumas.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.(tbnews)