Tenaga Honorer akan Segera Diangkat PPPK 2024, Syaratnya Wajib Punya 1 Surat Ini agar Bisa Lolos Jadi ASN!

oleh -75 Dilihat

Reornadinews.com – Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah.

Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK telah menjadi prioritas pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2

Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK telah menjadi prioritas pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2024.

Meskipun merupakan amanat dalam UU ASN 2023, namun tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.

Dikutip dari laman bkn.go.id pada Sabtu, 4 Mei 2024, tenaga honorer wajib memenuhi persyaratan agar bisa lolos dan diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer wajib mempunyai satu surat sebagai syarat agar bisa lolos dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah.

Surat yang wajib dimiliki oleh tenaga honorer sebagai syarat pengangkatan PPPK 2024 yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi hal penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena bertujuan untuk membuktikan validitas data tenaga honorer.

Diketahui, tenaga honorer dipastikan harus lolos dalam tahap verifikasi dan validasi data di BKN apabila ingin diangkat menjadi PPPK 2024.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tenaga honorer yang telah dilengkapi dengan SPTJM serta lolos verifikasi dan validasi berpotensi diangkat menjadi PPPK 2024.

Diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Nantinya, penataan tenaga honorer akan diatur secara detail melalui PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024, syaratnya wajib punya satu surat ini agar bisa lolos jadi ASN. (**)